Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Pelaksanaan seleksi tahun 2022 terdapat 35.633 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, namun belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).
2. Pelaksanaan seleksi tahun 2017 s.d. 2019 terdapat 10.242 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (Peserta Verval Sasaran 2).
3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 s.d. 2021 terdapat 2.231 orang yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (Peserta Verval Sasaran 3).
4. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang dimaksud pada poin 1, 2, dan 3, yaitu:
a. terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. berusia setinggi–tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Pelaksanaan seleksi tahun 2017 s.d. 2019 terdapat 10.242 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (Peserta Verval Sasaran 2).
3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 s.d. 2021 terdapat 2.231 orang yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (Peserta Verval Sasaran 3).
4. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang dimaksud pada poin 1, 2, dan 3, yaitu:
a. terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. berusia setinggi–tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
5. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing–masing. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran II dan III.
6. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023 sebagaimana jadwal terlampir.0280/B2/GT.00.05/2023 14 Februari 2023
6. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023 sebagaimana jadwal terlampir.0280/B2/GT.00.05/2023 14 Februari 2023
Sumber: PPG Kemdikbud (DB)