Retaker atau mahasiswa PPG Daljab yang belum lulus UKMPPG sebelum tahun 2021 yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti Ujian ulang tersebut. Selengkapnya ada disini. Informasi lebih detail tersedia di laman dalam tautan tersebut. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dan daring oleh retaker menurut surat edaran No 4902/B2/GT.03.15/2021 tertanggal 29 September 2021. Penjelasan tentang syarat apa saja yang harus dipenuhi diantaranya: membayar sendiri bagi yang belum lulus dan masih dalam kurun waktu 3 tahun setelah selesai PPG Daljab berakhir.